JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019.
Sebagai informasi, WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Sementara opini ini disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2019) bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta.
Baca juga: Ini 4 Indikator Penentu Opini WTP dari BPK
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Anggota 5 BPK RI Bahrullah Akbar, melalui akun Youtube BeritaJakarta, Senin pagi.
Bahrullah mengungkapkan, dengan demikian Pemprov DKI berhasil meraih opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.
"Atas laporan pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan demikian Pemprov DKI berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga kali berturut turut," tuturnya.
Baca juga: Lagi, Laporan Keuangan Pemprov Jatim Raih Opini WTP dari BPK
Saat mendengar hal ini, seluruh jajaran Pemprov DKI yang memadati ruang paripurna pun bertepuk tangan.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut turut, yakni pada 2017 dan 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.