JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan DKI tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski demikian, tetap ada sejumlah catatan masalah yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menjabarkan temuan BPK tersebut, antara lain berkait persoalan belum adanya penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018-2019 di Pulau Maju.
"Kedua. Pengadaan tanah pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman belum memadai," kata Bahrullah di gedung DPRD DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube BeritaJakarta, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Bertepatan Ulang Tahun Kota Jakarta, Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP 3 Tahun Berturut-turut
"Ketiga, pengelolaan kompensasi rumah susun murah sederhana belum memadai," lanjutnya.
Berikutnya, atau yang keempat, yakni penyelesaian pendapatan diterima di muka titik reklame belum memadai. Lalu pengelolaan utang kompensasi, koefisien lantai bangunan juga dinilai belum memadai.
"Seluruh permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku II, yaitu hasil laporan pemeriksaan atas sistem kendala internal. Dan buku tiga atas laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, BPK juga berfokus memeriksa program pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah tahun 2019.
Baca juga: Ini 4 Indikator Penentu Opini WTP dari BPK
"Hasil pemeriksaan kinerja tersebut menunjukkan bahwa upaya pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan empat permasalahan utama," kata dia.
Adapun empat permasalahan utama itu adalah:
1. Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki grand desain pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara.
2. Penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas udara di pemprov DKI Jakarta perlu didukung rencana aksi dan target konversi bahan bakar (ramah) untuk lingkungan.
3. Penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara di pemprov DKI Jakarta.
4. Penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2019.
Ini artinya Pemprov DKI berhasil meraih opini WTP selama tiga tahun berturut-turut pada 2017, 2018, dan 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.