JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, John Kei telah menentukan peran masing-masing anak buahnya sebelum melakukan penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020).
Penyerangan tersebut bertujuan untuk mencari keberadaan Nus Kei yang masih saudara John Kei.
John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei lantaran masalah pembagian uang hasil penjualan tanah yang tidak merata.
"Ada beberapa peran yang dimainkan. Yang pertama di TKP 1, ada yang bermain di TKP 2, ada yang di permufakatan jahatnya ketika menyusun perencanaan, ada yang saat kejadian itu dia menjaga," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Kapolda Metro: John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei karena Masalah Tanah
Saat ini, polisi masih memeriksa John Kei guna mengetahui peran lainnya selain memerintahkan penyerangan tersebut.
"Nah itu yang masih kita dalami, tetapi dalam hal memerintahkan dan mengkoordinasi, dia (John Kei) terlibat," ujar Tubagus.
Penyerangan dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Baca juga: Polisi Gerebek Kediaman John Kei, Ketua RT: Warga Kira Ada Perang
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca juga: Polisi: Keterangan Nus Kei Jadi Dasar Penangkapan John Kei
Polisi sebelumnya memeriksa Nus Kei sebagai saksi. Menurut polisi, keterangan yang diberikan Nus Kei kepada polisi menjadi dasar penangkapan John Kei dan anak buahnya.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.