TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang kembali menangkap satu dari delapan pemerkosa gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020.
Pelaku bernama Dori itu ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/6/2020).
"Iya sudah kita tangkap satu tersangka lagi satu inisal Dr di Sumedang. Total sudah ada tujuh (tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Namun, Margana belum dapat menjelaskan secara merinci soal penangkapan pelaku pemerkosa gadis di bawah umur tersebut.
Baca juga: Diberi Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang, Korban Sempat Cadel dan Pincang Sebelum Meninggal
Saat ini, kata dia, polisi masih dalam perjalanan membawa pelaku menuju Polsek Pagdedangan.
"Tidak ada perlawanan. Saya belum dapat laporan dari anggota ya, sekarang masih dalam perjalanan," katanya.
Total sudah ada tujuh pelaku yang telah ditangkap, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, S dan Dori. Sedangkan pelaku Rian masih dalam pengejaran.
"Iya tersisa satu terangka lagi dalam kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria. Korban kemudian meninggal usai dirawat.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang, Terjadi Dua Periode hingga Tersangka Bertambah
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika, Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.