DEPOK, KOMPAS.com - Mal-mal di Depok mulai beroperasi kembali pada 16 Juni 2020 tetapi dengan sejumlah syarat.
Pengelola mal wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap pegawai dan pengunjung, mulai dari cek suhu tubuh hingga pembatasan jarak di berbagai tempat. Mal juga hanya dapat dikunjungi oleh 50 persen kapasitas pengunjung.
Muncul pertanyaan, siapa yang mengawasi penerapan batasan jumlah pengunjung mal? Tanpa pengawasan, protokol itu rentan dilanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan pihak diberi tugas untuk menindak pelanggaran di lapangan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional berlaku di Depok. Namun menurut dia, pengawasan jumlah pengunjung di mal-mal di Depok bukan ranahnya.
Baca juga: Satpol PP Klaim Mal di Depok Masih Sepi Pengunjung
"Sebetulnya sudah menjadi komitmen, yang mengendalikan 50 persen jumlah pengunjung itu malnya sendiri, dengan perhitungan dan ada petugas-petugasnya," kata Lienda, Senin (22/6/2020).
"Tugas Satpol PP ya melihat jika ada kerumunan. Bukan Satpol PP yang menghitung (jumlah pengunjung di mal). Yang menghitung mereka (pengelola mal)," imbuh dia.
Lienda tak mengelak bila jajarannya diberikan tugas untuk menertibkan pelanggaran selama PSBB berlangsung. Namun, urusan pengendalian jumlah pengunjung jadi ranah pengelola mal yang ada di bawah naungan jajaran Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, ujar dia.
"Mal-mal ini kan ada pembinanya yaitu Disdagin. Ini sudah kami komunikasikan agar dilakukan pembinaan, jangan sampai ditindak," kata Lienda.
"Kalau sudah diarahkan mestinya sudah paham. Nungkin di awal ada perbedaan persepsi, yang dikiranya tidak akan mengundang kerumunan, eh ternyata mengundang kerumunan. Kalau ternyata mengundang kerumunan ya harus diambil tindakan untuk distop," tambah dia.
Jelang pembukaan mal di Depok pada 16 Juni 2020, para pengelola mal diminta membuat pakta integritas bahwa mereka akan senantiasa menerapkan protokol kesehatan selama beroperasi di masa PSBB Proporsional.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan, jika pakta integritas itu dilanggar, maka pengelola mal harus siap jika unit bisnisnya itu ditutup kembali oleh aparat.
Baca juga: Pemerintah Minta Mal Larang Masuk Mereka yang Demam dan Batuk-Pilek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.