Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mati terhadap Aulia Kesuma

Kompas.com - 22/06/2020, 23:11 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding untuk Aulia Kesuma dan Kelvin, serta Karsini beserta dua terdakwa lainnya," kata JPU Sigit Hendardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam mengajukan banding tersebut, salah satunya karena terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati

Vonis mati tersebut sesuai dengan putusan JPU terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus.

Sedangkan terdakwa Karsini, Rody Satputra Jaya dan Suprianto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 15 tahun.

Majelis Hakim memvonis Karsini 10 tahun pidana penjara, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 12 tahun pidana penjara.

"Karena Aulia dan Karsini sudah mengajukan banding, tentu kami juga mengajukan banding," kata Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, pengajuan banding yang didaftarkan oleh pihaknya sebagai dasar untuk pengajuan kasasi.

Sigit menambahkan, pihaknya tengah menyusun kontra memori banding dan memori banding yang dapat digunakan jika terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang kurang tepat dari putusan pengadilan negeri.

"Banding bukan untuk memberatkan terdakwa, tapi kami punya konsekuensi, kami sudah memberikan tuntutan, kami teliti, kenapa sampai tidak penuhi, ditambah lagi terdakwa juga banding," kata Sigit.

Selain mendaftarkan banding untuk perkara Aulia Kesuma dengan Kelvin, serta perkara Karsini, Rodi Saputra Jaya dan Suprianto, tim JPU juga mendaftarkan banding untuk perkara atas nama terdakwa Kusmawanto dan M Nursaid.

Aulia dan Geovanni Kelvin adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan putranya Muhammad Adi Pradana (24).

Pembuhuna sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid untuk menghabisi nyama suami beserta anak tirinya.

Selain itu, ada tersangka lainnya yakni Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, sedangkan Kusmawanto dan Muhammad Nursaid divonis pidana seumur hidup.

Terdakwa Karsini divonis 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 13 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com