Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus yang Menyeret John Kei: Penganiayaan, Pembunuhan, hingga Rusuh di Nusakambangan

Kompas.com - 23/06/2020, 11:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama John Kei kembali jadi sorotan setelah ia dan kelompoknya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam.

John dan anak buahnya ditangkap atas dugaan kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang.

Penyerangan ini bukan kasus pertama yang menyeret pemilik nama John Refra tersebut.

Ada sejumlah kasus yang pernah menyeret John. Berikut deretan kasusnya.

Perseteruan dengan Basri Sangaji

Catatan Kompas.com, perseteruan pertama yang melibatkan John Kei terjadi pada 2 Maret 2004.

Saat itu, massa dari Basri Sangaji dan John Kei bentrok di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat.

Sebelum peristiwa itu terjadi, John sempat diserang oleh massa Basri di Diskotek Zona hingga membuat tiga jari tangannya kaku dan tak bisa digerakkan.

Baca juga: Penyerangan oleh Kelompok John Kei, Masalah Penjualan Tanah yang Berujung Rencana Pembunuhan

Pada 12 Oktober 2004, nama John Kei kembali dikaitkan dengan Basri Sangaji.

Basri tewas ditembak di bagian dada saat berada di dalam kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.

Di dalam kasus ini, John Kei lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat.

Penganiayaan di Maluku

Pada 11 Agutus 2008, John Kei bersama adiknya, Tito Refra, ditangkap oleh aparat polisi dari Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara (Kompas edisi 12 Agustus 2008).

Mereka diduga menganiaya dua pemuda, yakni Charles Refra dan Remi Refra, di Maluku. Jari kedua pemuda itu putus akibat penganiayaan tersebut.

Baca juga: Polisi Buru Anak Buah John Kei yang Lepaskan Tembakan di Green Lake City

Saat itu, rencana persidangan akan digelar di Maluku. Namun, karena ada ancaman dari para pendukung John, akhirnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (Kompas.com, 23 Februari 2012).

John dan Tito akhirnya harus hidup di balik bui. Keduanya divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Peristiwa "Ampera Berdarah"

Dalam peristiwa ini, loyalis-loyalis John Kei yang membuat keributan.

Pada 4 April 2010, massa Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores. Dua anak buah John tewas.

Perseteruan antara massa dari Flores dengan loyalis John kembali terjadi saat persidangan kasus Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2010.

Baca juga: Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi...

Pada bentrok yang disertai dengan suara tembakan dan dikenal dengan peristiwa "Ampera Berdarah" itu, dua anggota kelompok John Kei tewas dan seorang sopir Kopaja juga turut menjadi korban.

Saat itu, adik John, Tito, mendapatkan luka tembak di dada dan nyaris masuk ke jantung. Namun, Tito berhasil selamat.

Pembunuhan pengusaha Ayung

John Kei kembali berurusan dengan aparat dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Ayung tewas dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher, dan perut.

John Kei diduga menjadi dalang dalam pembunuhan Ayung. Dia ditangkap pada 17 Februari 2012.

Baca juga: Cerita Penggerebekan John Kei di Tytyan Indah, Sikapnya Tak Biasa, Warga Sekitar Tegang...

Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi.

Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei duduk mengamati.

Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dia divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.

Baca juga: Kapolda Metro: John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei karena Masalah Tanah

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kerusuhan di Lapas Nusakambangan

Saat menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan, John Kei terlibat kerusuhan di lapas tersebut.

Kerusuhan di Lapas Klas II Permisan Nusakambangan terjadi pada 7 November 2017.

Satu orang tahanan tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kerusuhan itu.

Baca juga: Rusuh di Lapas Permisan Nusakambangan, 1 Tewas, 3 Luka

Korban tewas merupakan narapidana kasus narkoba bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok John Kei.

"Korban merupakan salah satu napi kelompok John Kei," ujar Kapolres Cilacap saat itu, Ajun Komisaris Besar Djoko Yulianto (Kompas.com, 7 November 2017).

Kerusuhan terjadi pukul 07.50 WIB, dimulai dengan penyerangan oleh narapidana kasus terorisme terhadap narapidana kasus pidana umum.

Penyerangan itu diduga merupakan aksi balas dendam karena pada malam sebelumnya narapidana terorisme atas nama Tomy dipukuli oleh kelompok lain (Kompas edisi 8 November 2017).

Baca juga: Kerusuhan di Nusakambangan, Korban Tewas Anggota Kelompok Jhon Key

Kepala Lapas Klas II Permisan Nusakambangan kala itu, Yan Rusmanto, menjelaskan, kericuhan disebabkan serangan sekelompok warga binaan terhadap John Kei.

Sepuluh orang dari kamar 4, 5, dan 8 menyerang sel John Kei di Blok Tempo kamar 1.

John Kei mengalami luka di pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek.

Serangan juga dilakukan terhadap Wendriyanto Wartabone dan Muhammad Azrul Sidik yang menghuni Blok Tempo kamar 3.

Warga binaan kelompok John Kei kemudian melakukan serangan balik untuk menyelamatkan pimpinan mereka yang masih berada di kamar sel.

Baca juga: Bentrok di Lapas Nusakambangan Dipicu Serangan terhadap John Kei

Kerusuhan pun tak bisa terelakkan.

Kelompok penyerang terpojok, kemudian masuk dan bertahan di dalam Blok Tempo kamar 4.

Setelah itu, petugas lapas segera mengunci mereka agar kerusuhan tidak berlanjut.

"Setelah kerusuhan, John Kei berhasil diselamatkan dari kamarnya dan massa pun bisa terkendali dan mundur di sekitar taman gazebo," kata Yan (Kompas.com, 8 November 2017).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Baru Keluar Penjara, John Kei Perintahkan Bunuh Pamannya | Lanjutan Sidang Novel Baswedan

Dua jam kemudian, kericuhan terjadi lagi.

Sejumlah anak buah John Kei mencari salah satu warga binaan bernama Surachman yang menyerang pemimpinnya.

Sementara itu, kelompok warga binaan lain menyerang Tumbur, anak buah John Kei yang tidak sempat melarikan diri.

Tumbur mengalami luka berat pada bagian punggung dan perutnya sehingga meninggal dunia.

Penyerangan Nus Kei

John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.

Nus Kei menjadi target penyerangan dalam kasus itu. Nus Kei adalah paman dari John Kei.

Baca juga: Polisi: John Kei dan Nus Kei Ribut karena Urusan Jual Tanah

Kelompok John Kei diketahui menyerang Nus Kei dan anak buahnya karena persoalan hasil penjualan tanah.

John Kei merasa sang paman tidak membagi uang hasil penjualan tanah secara merata.

"Ini berlandaskan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, kemarin.

Karena masalah itu, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan anak buahnya.

John Kei juga meminta anak buahnya membunuh sang paman dan anak buah Nus Kei berinisial ER atau Yustus Corwing.

Baca juga: Anak Buah John Kei Rusak Rumah dan 2 Mobil Nus Kei di Green Lake City

Pada Minggu pukul 11.30, anak buah John Kei mendatangi kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Namun, mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga mereka menyerang lokasi tersebut.

Akibatnya, seorang anak buah Nus Kei yang menjadi target pembunuhan, yakni ER, tewas setelah menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara itu, seorang warga berinisial AR menderita luka pada bagian tangan.

Pada pukul 12.25, 15 orang anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun, Nus Kei tidak ada di rumah. Mereka akhirnya merusak rumah dan mobil Nus Kei.

Baca juga: Anak Buah John Kei Lepas 7 Tembakan di Green Lake City, Satu Pengendara Ojol Terluka

Tak berhenti sampai di situ, mereka juga membuat keributan di perumahan tersebut dengan merusak gerbang perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan.

Akibatnya, seorang petugas sekuriti mengalami luka karena tertabrak anak buah John Kei. Sementara itu, satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan.

John Kei dan 29 anak buahnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat, penganiayaan, dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com