Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Baca juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait SK Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.
PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.
Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Baca juga: Banding Ditolak, Anies Wajib Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.
Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.
MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.