JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia Kesuma pada kasus kasus pembunuhan suami dan anak tirinya. Putra Aulia dari perkawinan sebelumnya, Geovanni Kelvin, juga divonis mati pada kasus itu.
Namun masalah lain muncul. Aulia ternyata punya anak yang masih balita (empat tahun) dari pernikahannya dengan suaminya dibunuhnya itu, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Hak asuh untuk anak itu sempat diajukan oleh masing-masing keluarga, baik keluarga Aulia Kesuma maupun keluarga Edi Candra Purnama.
Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri
Hal itu dikemukakan kuasa hukum Aulia, yakni Firman Candra, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dua orang perwakilan keluarga Edi yakni Asoka Wardhana dan Sri Rahayu sempat mengajukan hak asuh untuk anak tersebut.
"Pak Asoka tidak disetujui karena usia. Usianya sudah di atas 65, kemudian ada lagi Ibu Sri Rahayu umurnya 56 tidak disetujui karena belum pernah menikah. Jadi enggak di-aprove sama hakim sebagai wali," kata Firman.
Hak asuh anak itu akhirnya jatuh kepada Angel (22). Angel merupakan anak Aulia Kesuma dari pernikahannya dengan suami pertama.
Angel dianggap layak menerima hak asuh lantaran masih muda dan sudah berpenghasilan.
"Jadi yang di-aprove si Angel karena masih bekerja dan masih bisa menghidupilah," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan