JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia Kesuma pada kasus kasus pembunuhan suami dan anak tirinya. Putra Aulia dari perkawinan sebelumnya, Geovanni Kelvin, juga divonis mati pada kasus itu.
Namun masalah lain muncul. Aulia ternyata punya anak yang masih balita (empat tahun) dari pernikahannya dengan suaminya dibunuhnya itu, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Hak asuh untuk anak itu sempat diajukan oleh masing-masing keluarga, baik keluarga Aulia Kesuma maupun keluarga Edi Candra Purnama.
Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri
Hal itu dikemukakan kuasa hukum Aulia, yakni Firman Candra, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dua orang perwakilan keluarga Edi yakni Asoka Wardhana dan Sri Rahayu sempat mengajukan hak asuh untuk anak tersebut.
"Pak Asoka tidak disetujui karena usia. Usianya sudah di atas 65, kemudian ada lagi Ibu Sri Rahayu umurnya 56 tidak disetujui karena belum pernah menikah. Jadi enggak di-aprove sama hakim sebagai wali," kata Firman.
Hak asuh anak itu akhirnya jatuh kepada Angel (22). Angel merupakan anak Aulia Kesuma dari pernikahannya dengan suami pertama.
Angel dianggap layak menerima hak asuh lantaran masih muda dan sudah berpenghasilan.
"Jadi yang di-aprove si Angel karena masih bekerja dan masih bisa menghidupilah," kata dia.
Firman mengatakan, pihak Aulia Kesuma sudah berkomunikasi dengan keluarga Edi untuk bersama merawat anak itu.
"Saya terus terang sudah menelepon keluarga korban untuk bersama-sama yuk kita memiliki spirit untuk mengasuh anak ini bersama. Mau dendam sampai kapan pun tidak akan bisa menghidupi orang yang sudah tidak ada," ucap Firman.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mati terhadap Aulia Kesuma
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni ini.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," kata hakim saat membacakan vonis.
Hakim menilai, dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.