Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Aulia mengaku ia sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim bahwa dia harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarga.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Tahun 2013, Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Aulia harus mencicil utang itu sebesar Rp 200 juta per bulan.
Aulia mengaku stres dan pernah berniat bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Sementara Edi lepas tangan, tak mau membantu dalam menyelesaikan utang itu.
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu ditolak Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran kemudian membunuh Edi dan Dana. Merea dibunuh di rumah di Lebak Bulus itu dengan cara diracun pakai 30 butir obat tidur.
Jenazah mereka kemudian dibawa ke daerah Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di dalam mobil di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.