Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Larangan Ibu Hamil Masuk Mal di Kota Tangerang

Kompas.com - 23/06/2020, 17:04 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang diizinkan kembali beroperasi menyusul pelonggaran secara bertahap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Aturan pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 510/1454-INDAGKOPUKM/2020 tentang persiapan pelaksanaan pemulihan kegiatan perdagangan pusat perbelanjaan, ritel dan mal di masa pandemi Covid-19.

Namun dari beragam ketentuan tersebut, tidak ada larangan ibu hamil yang termasuk kategori rentan terpapar Covid-19.

Baca juga: 3 Mal di Tangsel Diizinkan Beroperasi: Teras Kota, Bintaro Xchange, dan Living World

Dalam SK tersebut tertulis 19 ketentuan yang mengatur protokol kesehatan di tempat pusat perbelanjaan jelang dibuka.

Terkait batasan orang diatur dalam SE di poin 2 huruf b ayat 6 yang mengatakan larangan anak usia di bawah 5 tahun dan warga lansia berusa di atas 60 tahun memasuki area pusat perbelanjaan atau ritel dan mal.

Kemudian terkait kondisi pengunjung juga diatur dalam poin 3, ada 5 syarat yang harus dipenuhi pengunjung jika ingin memasuki pusat perbelanjaan.

Pertama harus dalam kondisi sehat.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Jakarta Dibuka, Daftar Antrean Lewat Online

Kedua, pengunjung diminta menggunakan masker selama berada di area pusat perbelanjaan atau mal.

Ketiga, pengunjung diminta menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Keempat pengunjung diminta untuk menghindari menyentuh area wajah seperti mata hidung dan mulut.

Terakhir untuk tetap memperhatikan jarak antara pengunjung yang lain minimal satu meter.

Adapun informasi yang dihimpun Kompas.com saat ini ritel dan pusat perbelanjaan yang sudah mulai beroperasi di Kota Tangerang, yakni IKEA Alam Sutera (mulai 18 Juni) dan TangCity Mall (mulai 22 Juni).

Imbauan pemerintah

Pemerintah pusat sebelumnya menganjurkan para kelompok rentan tidak mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan selama masa adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.

Baca juga: Ibu Hamil, Balita, dan Lansia Dianjurkan Tidak ke Mal Selama Masa Adaptasi New Normal

Kelompok rentan itu mulai dari ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, penderita penyakit penyerta, hingga penyandang disabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com