TANGERANG, KOMPAS.com - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang diizinkan kembali beroperasi menyusul pelonggaran secara bertahap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Aturan pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 510/1454-INDAGKOPUKM/2020 tentang persiapan pelaksanaan pemulihan kegiatan perdagangan pusat perbelanjaan, ritel dan mal di masa pandemi Covid-19.
Namun dari beragam ketentuan tersebut, tidak ada larangan ibu hamil yang termasuk kategori rentan terpapar Covid-19.
Baca juga: 3 Mal di Tangsel Diizinkan Beroperasi: Teras Kota, Bintaro Xchange, dan Living World
Dalam SK tersebut tertulis 19 ketentuan yang mengatur protokol kesehatan di tempat pusat perbelanjaan jelang dibuka.
Terkait batasan orang diatur dalam SE di poin 2 huruf b ayat 6 yang mengatakan larangan anak usia di bawah 5 tahun dan warga lansia berusa di atas 60 tahun memasuki area pusat perbelanjaan atau ritel dan mal.
Kemudian terkait kondisi pengunjung juga diatur dalam poin 3, ada 5 syarat yang harus dipenuhi pengunjung jika ingin memasuki pusat perbelanjaan.
Pertama harus dalam kondisi sehat.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Jakarta Dibuka, Daftar Antrean Lewat Online
Kedua, pengunjung diminta menggunakan masker selama berada di area pusat perbelanjaan atau mal.
Ketiga, pengunjung diminta menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Keempat pengunjung diminta untuk menghindari menyentuh area wajah seperti mata hidung dan mulut.
Terakhir untuk tetap memperhatikan jarak antara pengunjung yang lain minimal satu meter.
Adapun informasi yang dihimpun Kompas.com saat ini ritel dan pusat perbelanjaan yang sudah mulai beroperasi di Kota Tangerang, yakni IKEA Alam Sutera (mulai 18 Juni) dan TangCity Mall (mulai 22 Juni).
Imbauan pemerintah
Pemerintah pusat sebelumnya menganjurkan para kelompok rentan tidak mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan selama masa adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.
Baca juga: Ibu Hamil, Balita, dan Lansia Dianjurkan Tidak ke Mal Selama Masa Adaptasi New Normal
Kelompok rentan itu mulai dari ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, penderita penyakit penyerta, hingga penyandang disabilitas.
Ketentuan ini dituangkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
"Baik pedagang, pekerja, maupun pengunjung upayakan agar tidak membawa sekelompok yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta atau penyandang disabilitas dan lain sebagainya ke pusat perbelanjaan," kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan bagi para pekerja maupun pengunjung mal.
Misalnya, melarang pekerja dan pengunjung masuk ke mal jika bersuhu tubuh tinggi.
Oleh karena itu, wajib bagi petugas mal melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan pengunjung di seluruh pintu masuk mal.
"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk," ujar Reisa.
Selain itu, pekerja dan pengunjung yang tak memakai masker juga tak diizinkan masuk ke mal.
Mal juga wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak antar-orang saat mengantre minimal 1 meter.
Oleh sebab itu, di tempat-tempat yang pada umumnya menimbulkan antrean harus diberi penanda, seperti di pintu masuk mal, kasir, lift, dan eskalator.
Pengunjung dan pekerja pun diminta untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir selama di dalam mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.