JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu kini memperkenankan pengunjung yang datang menikmati panorama bawah laut di daerah itu dengan cara snorkeling atau diving.
Namun, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi para penyelam.
“Masyarakat atau wisatawan yang ingin diving atau snorkeling sekarang sudah bisa, tapi kami sarankan bawa alat sendiri,” kata Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Junaedi menambahkan, aturan membawa alat selam sendiri guna menghindari kemungkinan penularan virus corona dari alat yang dipakai secara bergantian.
Baca juga: 4 Tempat Wisata Jakarta yang Sudah Dibuka: Ancol, Ragunan, TMII, dan Kepulauan Seribu
“Hal ini sudah kami komunikasikan kepada komunitas diving yang ada di Kepulauan Seribu, agar tetap melakukan kegiatan tapi dengan syarat membawa alat sendiri," ucap dia
Selain bawa alat sendiri, warga yang ingin wisata bawah laut di Kepulauan seribu juga diharuskan membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19.
Surat itu akan dicek oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di setiap dermaga yang melayani pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu.
Kebijakan itu diberlakukan karena saat ini wilayah Kepulauan Seribu sudah kembali menjadi zona hijau Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.