JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu kini memperkenankan pengunjung yang datang menikmati panorama bawah laut di daerah itu dengan cara snorkeling atau diving.
Namun, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi para penyelam.
“Masyarakat atau wisatawan yang ingin diving atau snorkeling sekarang sudah bisa, tapi kami sarankan bawa alat sendiri,” kata Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Junaedi menambahkan, aturan membawa alat selam sendiri guna menghindari kemungkinan penularan virus corona dari alat yang dipakai secara bergantian.
Baca juga: 4 Tempat Wisata Jakarta yang Sudah Dibuka: Ancol, Ragunan, TMII, dan Kepulauan Seribu
“Hal ini sudah kami komunikasikan kepada komunitas diving yang ada di Kepulauan Seribu, agar tetap melakukan kegiatan tapi dengan syarat membawa alat sendiri," ucap dia
Selain bawa alat sendiri, warga yang ingin wisata bawah laut di Kepulauan seribu juga diharuskan membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19.
Surat itu akan dicek oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di setiap dermaga yang melayani pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu.
Kebijakan itu diberlakukan karena saat ini wilayah Kepulauan Seribu sudah kembali menjadi zona hijau Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.