JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial REP (24) dan YS (32) ditangkap anggota PJR Polda Metro Jaya setelah kedapatan membawa sabu.
Polisi tak kesulitan menangkap mereka karena tengah berhenti di bahu Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan anggota PJR Polda Metro Jaya saat patroli rutin di Jalan Tol Wiyoto Wiyono.
"Jadi pada awalnya petugas mencurigai adanya kendaraan yang berhenti di bahu jalan," ungkap Budhi, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip Warta Kota.
Baca juga: Beli Ganja dari Medan, Seorang Direktur Perusahaan Investasi Ditangkap
Saat peristiwa yang terjadi Sabtu (20/6) pukul 14.00 WIB itu, petugas melihat mobil Honda CR-Z bernopol B 45 TYE berhenti di pinggir Jalan Tol Wiyoto Wiyono.
"Kemudian petugas mendekati mobil tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut," kata Budhi.
Hasilnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram. Selain itu ditemukan satu alat hisap sabu, serta dua unit handphone milik para tersangka.
Sementara itu, Anggota Patroli Induk Dua, PJR Polda Metro Jaya Bripka Amir mengatakan, awalnya dirinya dan temannya melihat mobil Honda berhenti di rest area Warakas.
“Begitu kita samperin, kita cek, lalu kita lihat dari kaca samping ada orang yang mempersiapkan alat berupa botol," ujar Amir.
Baca juga: Cerita Dokter Rawat Korban Penganiayaan Kelompok John Kei, Setelah Operasi Langsung Keluar RS
Menurut Amir, pada saat itu kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Hanya saja mereka sempat kaget melihat kedatangan anggota PJR Polda Metro Jaya.
"Mereka kaget dan panik kedatangan polisi karena tidak diketahui," ungkapnya.
Melihat gelagat kedua tersangka yang panik, kecurigaan polisi bertambah hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu beserta dengan alat hisapnya.
"Akhirnya kita tanya dan kita periksa. Saat kita geledah, lalu kita temukan satu plastik klip sabu di si tersangka dan dibungkus rokok," ujar Amir.
Selanjutnya, petugas PJR Polda Metro Jaya menyerahkan mereka kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Berhenti di Bahu Jalan Tol, Dua Pemuda Bawa Ganja Ditangkap PJR Polda Metro."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.