JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan perusahaan dan perkantoran di Ibu Kota untuk menerapkan sistem pengaturan kerja atau shifting pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Tiap perusahaan harus mengatur jam kerja karyawan, minimal dua shift.
Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19.
Pengaturan jam kerja juga bertujuan agar tidak ada penumpukan penumpang transportasi umum pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga: Anies Minta Perusahaan di Jakarta Patuhi Aturan Shifting Jam Kerja untuk Cegah Penumpukan di Stasiun
Pengaturan jam kerja karyawan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.
SK tersebut mengatur, jam kerja karyawan harus dibagi dua shift dengan jeda minimal tiga jam.
"Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tetapi untuk keselamatan pekerja, keselamatan seluruh masyarakat. Jadi apapun aturannya harap dijalani dengan baik, karena itu untuk melindungi semua," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan di Kantor Jakarta, Jeda Shift Masuk Minimal 3 Jam
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
"Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," ujar Yuri, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Jam Kerja Pegawai Jadi Sistem Shift, Begini Detail Aturannya...
Kondisi tersebut berisiko memicu potensi penularan Covid-19.
Hal itu menjadi salah satu dasar Gugus Tugas menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2020.
Setelah ketentuan pengaturan jam kerja diterbitkan, penumpukan penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line nyatanya tetap terjadi.
Antrean calon penumpang tujuan Jakarta di Stasiun Bogor pada Senin (22/6/2020) pagi masih sangat panjang, meski terlihat tertib dan rapi.
Calon penumpang tampak berada di peron, lorong, dan di halaman stasiun.
Baca juga: Antrean Panjang Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Kembali Terjadi Pagi Ini