JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan perusahaan dan perkantoran di Ibu Kota untuk menerapkan sistem pengaturan kerja atau shifting pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Tiap perusahaan harus mengatur jam kerja karyawan, minimal dua shift.
Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19.
Pengaturan jam kerja juga bertujuan agar tidak ada penumpukan penumpang transportasi umum pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga: Anies Minta Perusahaan di Jakarta Patuhi Aturan Shifting Jam Kerja untuk Cegah Penumpukan di Stasiun
Pengaturan jam kerja karyawan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.
SK tersebut mengatur, jam kerja karyawan harus dibagi dua shift dengan jeda minimal tiga jam.
"Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tetapi untuk keselamatan pekerja, keselamatan seluruh masyarakat. Jadi apapun aturannya harap dijalani dengan baik, karena itu untuk melindungi semua," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan di Kantor Jakarta, Jeda Shift Masuk Minimal 3 Jam
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
"Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," ujar Yuri, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Jam Kerja Pegawai Jadi Sistem Shift, Begini Detail Aturannya...
Kondisi tersebut berisiko memicu potensi penularan Covid-19.
Hal itu menjadi salah satu dasar Gugus Tugas menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2020.
Setelah ketentuan pengaturan jam kerja diterbitkan, penumpukan penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line nyatanya tetap terjadi.
Antrean calon penumpang tujuan Jakarta di Stasiun Bogor pada Senin (22/6/2020) pagi masih sangat panjang, meski terlihat tertib dan rapi.
Calon penumpang tampak berada di peron, lorong, dan di halaman stasiun.
Baca juga: Antrean Panjang Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Kembali Terjadi Pagi Ini
Antrean mengular sejak di depan pintu masuk hingga pintu masuk parkir mobil dengan jarak lebih dari 100 meter.
Antrean terlihat sejak pukul 05.00 WIB. Bahkan pada sekitar pukul 07.00 WIB, antrean panjang belum juga berkurang.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menilai, penumpukan penumpang KRL terjadi karena Pemprov DKI Jakarta belum maksimal melakukan intervensi terhadap perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mengatur jam kerja pegawai.
"Sistem shift bagi para pekerja belum berjalan. Bila berjalan, tidak mungkin seperti ini. Itu catatan yang akan kami sampaikan kepada Pemprov Jabar dan Jakarta,” kata Bima, Senin lalu.
Baca juga: Penumpang KRL Menumpuk di Stasiun Bogor, Bima Arya Sebut Jakarta Belum Maksimal Atur Jam Kerja
Berdasarkan data yang diterima Bima, terjadi peningkatan volume penumpang KRL di Stasiun Bogor sebesar 30 persen pada Senin pagi dibandingkan Senin (15/6/2020) pekan lalu pada waktu yang sama.
"Kesimpulan kami, selain ada peningkatan volume 30 persen, ya pola shift kerja juga belum maksimal," ucapnya.
Bima berujar, layanan bus gratis yang disediakan oleh Pemprov DKI, Pemkot Bogor, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek di Stasiun Bogor juga belum mampu meminimalisasi penumpukan penumpang.
Cara untuk mengendalikan penumpukan penumpang KRL, kata Bima, adalah dengan mengimplementasikan pengaturan jam kerja secara ketat.
Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Naik 8 Persen Dibanding Pekan Lalu
Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi kepatuhan perusahaan dalam mengatur jam kerja karyawannya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Andri belum merespons.
Pada 15 Juni lalu, saat ditanya soal kepatuhan perusahaan, Andri menyampaikan, perusahaan yang tidak mengatur jam kerja karyawan akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan, penutupan sementara, denda, hingga mencabut izin usaha.
"Kalau ada yang masih bandel, kami lakukan nota periksa 1-2. Kalau bandel lagi, kami tutup 14 hari. Masih juga bandel, denda. Masih bandel juga, kami usulkan pencabutan izin," kata Andri.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menilai pengaturan jam kerja semakin mendesak dilakukan pada masa PSBB transisi.
Sebab, terpantau jelas bahwa keberangkatan penumpang KRL masih menumpuk pada pagi dan sore hari.
Hal ini mengindikasikan bahwa jam kerja perusahaan belum bervariasi, meskipun arahan untuk membagi shift kerja selama PSBB transisi telah digaungkan pemerintah.
Baca juga: Penumpang KRL Menumpuk pada Pagi dan Sore Hari, PT KCI: Pengaturan Jam Kerja Kian Mendesak
Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan, puncak jumlah pengguna KRL terjadi pada pukul 06.00-09.00 WIB. Jumlahnya mencapai 125.143 orang.
Sementara pada sore hari, jam puncak kesibukan di KRL adalah pukul 16.00–19.00 WIB. Jumlah penumpang mencapai 106.848 orang.
"Dengan jumlah pengguna sekitar 350.000 pengguna per hari di masa PSBB transisi ini, berarti 66 persen perjalanan pengguna terjadi pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Antrean pengguna pun terjadi hanya pada jam-jam tersebut," ujar Anne melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: 150.000 Penumpang Padati KRL pada Selasa Pagi Tadi
Ia memprediksi, apabila sektor perekonomian yang dibuka semakin banyak, maka jumlah penumpang transportasi massal, termasuk KRL, juga kian gemuk.
Sementara itu, menurut dia, frekuensi perjalanan KRL yang dioperasikan saat ini sudah maksimum, sesuai kapasitas infrastruktur perkeretaapian yang tersedia.
Jumlah penumpang per kereta juga dibatasi 74 orang guna menjaga ruang untuk jaga jarak fisik.
Baca juga: Shift Kerja dan Bus Gratis, Upaya Mengatasi Penumpukan Penumpang KRL di Tengah Pandemi Covid-19
Karena itu, PT KCI mengimbau para pelaku usaha bersedia mengatur ulang jam kerja guna menghindari penumpukan penumpang di jam-jam tertentu.
"PT KCI juga kembali mengajak para pelaku usaha, kantor-kantor, dan berbagai instansi untuk mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja," ucap Anne.
"Dengan sistem kerja bertahap bagi para pekerja sesuai surat edaran tersebut, maka konsentrasi pengguna pada jam-jam sibuk dapat lebih tersebar dan pengguna dapat menghindari antrean di stasiun pada waktu tersebut," ungkap dia.
Sumber: Antaranews.com, Kompas.com (Penulis: Ramdhan Triyadi Bempah, Vitorio Mantalean, Ryana Aryadita Umasugi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.