JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadai kelompok Nus Kei, Rabu (24/6/2020).
Rencananya, rekonstruksi dilakukan lima lokasi berbeda yakni Kelapa Gading, Cempaka Putih, Cengkareng, Bekasi, dan Cipondoh di Kota Tangerang.
"Rencananya begitu, hari ini akan digelar rekonstruksi kasus John Kei," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.
Namun, ia tak memberi keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Isi Pesan WhatsApp Nus Kei kepada John Kei Sebelum Keributan Terjadi
Berdasarkan agenda yang dibagikan kepada wartawan, rekonstruksi akan digelar Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Penyerangan dilakukan karena kekecewaan John Kei terhadap Nus Kei atas persoalan pembagian uang hasil penjualan tanah.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Perintahkan Bunuh Nus Kei
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.