TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan bakal kembali memanggil Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik.
Itu dilakukan karena Sidik tak datang dalam pemanggilan sebelumnya. Dia diminta untuk menjelaskan pesan singkat yang disebar dengan isi permintaan data diri dan mencari koordinator Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Isi pesan berantai itu pun viral di melalui whatsapp.
"Sekel sudah dipanggil tapi tidak datang. Tetap kita akan usahakan (pemanggilan). Paling kalau misalnya dia tidak datang, tidak ada batasan waktu buat menelusuri itu," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, saat dikonfirmasi Rabu (24/6/2020).
Anggota Bawaslu juga telah mendatangi kantor Kelurahan Jurang Mangu Timur untuk meminta penjelasan terkait pesan perintah yang diduga intervensi jelang Pilkada 2020 itu.
Namun, sejauh ini Bawaslu belum bertemu dengan Sidik.
"Pesan itu memang diteruskan oleh Sekel tapi dari siapa pesan itu kan kita masih telusuri. Sekel belum bisa kita datangi dan temui," ucapnya.
Sebuah pesan singkat yang berisi perintah terhadap lurah di Tangerang Selatan untuk mendata jajarannya hingga tingkat ketua RT, viral melalui whatsapp.
Dalam pesan tersebut bertuliskan, permintaan data diri dilakukan setelah adanya rapat oleh Camat, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan organisasi perangkat daerah Pemkot Tangerang Selatan.
Permintaan data itu mulai dari KTP hingga nomor telepon dan dengan keterangan pilihan ya, abu-abu, atau tidak.
Dalam pesan itu juga tertulis adanya permintaan pencarian koordinator Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga berkaitan dengan penyelnggaran Pilkada 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Apendi membenarkan tersebarnya isi pesan singkat soal data diri tersebut.
Namun, dia membantah pesan itu dari lingkungan pejabat di Pemkot Tangsel.
"Kan sudah saya jelaskan ke teman-teman. Kalau itu bukan (pesan dari pejabat Pemkot). Saya mah enggak tahu itu mah," kata Apendi saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Apendi mengatakan, sebelumnya BKPP memang ada kegiatan pendataan diri untuk mengetahui jumlah ASN di Tangerang Selatan.
Namun, kata Apendi, pendataan itu dilakukan sejak awal tahun 2020.
"Cuma memang waktu itu saya pernah buat validasi data lagi, untuk mengatur pegawai buat mengetahui ada berapa si OPD yang nonPNS dan PNS. Tapi itu dilakukan sebelum adanya PSBB. Tapi tidak ada hubungan itu," ucapnya.
Apendi mengatakan, BKPP bakal melakukan pemeriksaan oleh ASN tingkat kelurahan terkait adanya pesan singkat yang viral itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.