JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, polisi menemukan senjata api (senpi) dalam kondisi berkarat saat menangkap kelompok John Kei di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).
"Itu ada senjata api yang kami temukan, senjata api itu dalam kondisi berkarat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Meskipun demikian, Yusri memastikan senjata api tersebut bukanlah senjata api yang digunakan anak buah John Kei untuk menyerang kelompok Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca juga: Rencanakan Penyerangan Nus Kei, John Kei ke Anak Buah: Apa Hukuman untuk Pengkhianat?
Kini, polisi masih memburu keberadaan tiga anak buah John Kei yang diduga menyimpan senjata api tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi memang bukan senjata api itu yang digunakan saat di Green Lake, tapi ada senjata api lain," ujar Yusri.
Yusri menyampaikan, senjata api berkarat tersebut masih diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) guna memastikan jenis senjata api tersebut.
Baca juga: John Kei Sebar Anak Buah di 3 Lokasi untuk Pantau dan Serang Nus Kei
Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei menyebabkan penyerangan di dua lokasi berbeda. yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Baca juga: Pesan Nus Kei Sebelum Diserang: Tolong John Kita Ketemu Berdua, Jangan Bawa Anggota
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.