JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Jakarta akan dimulai pada Kamis (25/6/2020) besok.
PPDB jalur zonasi dibuka untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, pendaftaran atau pemilihan sekolah akan dibuka sampai Sabtu (27/6/2020) sore.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dibuka untuk SD, SMP, SMA, Ini Ketentuannya
Berikut rincian waktu pendaftaran tersebut:
Waktu pendaftaran tersebut bersamaan dengan waktu proses seleksi.
Pengumuman PPDB jalur zonasi kemudian akan diumumkan pada 27 Juni pukul 17.00 WIB.
Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri pada 29-30 Juni 2020.
Pendaftaran PPDB Jakarta dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru harus memiliki PIN/token terlebih dahulu.
Cara untuk mengajukan PIN/token, yakni:
Baca juga: DPRD DKI Panggil Disdik Bahas Jalur Zonasi yang Prioritaskan Calon Siswa Berusia Tua
Setelah itu, aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Setelah aktivasi berhasil, calon peserta didik baru bisa mendaftar dengan cara: