JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Aliansi Nasional Anti-Komunis menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena menilai RUU tersebut akan mengganggu ideologi Pancasila.
Karena itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
"Mereka mengklaim RUU HIP bila disahkan nanti akan mengganggu Pancasila menjadi Ekasila atau Trisila saja," ujar jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan melaporkan langsung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
"Mereka mengklaim ini tidak sesuai dengan adanya ideologi Pancasila," kata Jonah.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Ratusan Orang Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di Depan DPR
Massa berdemo sejak pukul 13.00 WIB.
Aksi tetap berlangsung meskipun kawasan Gedung DPR/MPR RI sempat diguyur hujan.
Sebanyak 12 orang perwakilan massa diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membicarakan tuntutannya.
"Tadi sempat ada hujan tapi mereka tidak berhenti dan terus menyuarakan agar DPR bisa mencegah jangan sampai ada pembahasan RUU HIP," tutur Jonah.
Baca juga: Massa Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan di Tanah Air.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.
Namun, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak
Sejumlah pihak pun menolak RUU HIP.
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan dan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP disusun dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.
Baca juga: Tolak Bahas RUU HIP, Jokowi Tegaskan PKI Dilarang
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Alasannya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh Baleg DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.