JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memberikan penjelasan mengenai jalur zonasi di DKI Jakarta yang alokasinya sebesar 40 persen. Padahal berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari kapasitas sekolah.
Menurut Nahdiana, kuota zonasi dikurangi 10 persen karena kemudian dialokasikan ke jalur prestasi.
Hal itu dipaparkan Nahdiana saat pertemuan dengan orangtua atau wali murid bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.
"Kami enggak buang anak Bapak-Ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi. Kalau Ibu bilang kuota sedikit 20 persen kalau tadi zonasi kita 50 persenkan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ucap Nahdiana dalam rekaman pembicaraan yang diterima dari Humas DPRD, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dimulai Besok
Nahdiana menjelaskan hal itu karena ada orangtua murid yang mengeluhkan anaknya tak diterima lewat jalur zonasi padahal sudah memenuhi persyaratan, yakni jarak rumah yang cukup dekat dengan sekolah.
Orangtua menduga anaknya tereliminasi karena usia yang masih muda sehingga kalah dengan yang berusia tua. Padahal nilai anak tersebut cukup bagus dan berprestasi.
Nahdiana mengatakan, jika calon siswa memiliki nilai bagus dan khawatir tersaingi dengan siswa berusia tua maka seharusnya mendaftar lewat jalur prestasi.
"Dasar kami kenapa zonasi ini kami alokasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," ujar dia.
"Jadi mau bagaimana, ikut jalur zonasi, punya prestasi atau tidak punya prestasi, Ibu bilang nanti kalah sama usia, ikut dulu, Bu. Saya tadi katakan, usia itu variabelnya dia mau kaya, mau tidak kaya, mau tua, mau tidak muda ikut," lanjut Nahdiana.
Ia mengatakan, anak dengan usia muda dan memiliki nilai bagus akan mampu bersaing di jalur prestasi.
Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta memprioritaskan anak berusia tua.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 menyatakan, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Berikut kuota masing-masing jalur untuk PPDB SMP dan SMA :
PPDB SMK: