JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Nasional Anti-Komunis menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR RI.
Jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan melaporkan, sejumlah peserta aksi yang tidak memakai masker. Padahal, aksi unjuk rasa digelar di tengah pandemi Covid-19 dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Kami memantau dari pukul 13.00, para pengunjuk rasa sebenarnya banyak sekali yang tidak menggunakan masker," ujar Jonah melaporkan langsung aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang disiarkan Kompas TV.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Ratusan Orang Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di Depan DPR
Selain itu, sejumlah peserta aksi juga tidak menjaga jarak fisik (physical distancing).
Aparat kepolisian sempat kewalahan mengingatkan massa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
"Pihak kepolisian juga sedikit kewalahan untuk memberi tahu para pengunjuk rasa untuk menggunakan masker atau physical distancing," kata Jonah.
Baca juga: Massa Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
Dilansir dari Warta Kota, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak mengingatkan massa aksi untuk tetap mengunakan masker dan menjaga jarak.
"Masker jangan dibuka, tolong jaga jarak, ini kesehatan masing-masing Anda karena nantinya akan kembali ke rumah masing-masing," ucap Yusuf Martak kepada massa di lokasi unjuk rasa.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan di Tanah Air.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.
Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.
Namun, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sejumlah pihak pun menolak RUU HIP.
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan dan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP disusun dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.
Baca juga: Tolak RUU HIP, Massa Demonstran Ingin Temui Ketua DPR
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Alasannya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh Baleg DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.