DEPOK, KOMPAS.com - SR (35), pria mengaku sebagai anak buah John Kei menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020).
SR mengaku terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok, Kompol Wa'di Sabani menyebutkan, SR sempat diperiksa sejak pukul 14.00 selama beberapa jam di Polsek Cimanggis.
Baca juga: Anak Buah John Kei Bagi Tombak Sebelum Serang Kelompok Nus Kei
Setelah pemeriksaan, SR kemudian diserahkan ke Polres Metro Depok.
"Terlibat dalam penyerangan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka pada korban," kata Sabani kepada wartawan pada Rabu petang.
"Yang bersangkutan diantar keluarganya, karena setelah kejadian itu (penyerangan kelompok Nus Kei di Jakarta Barat), dia langsung menuju keluarganya yang ada di Depok," jelas dia.
Sabani tak menjelaskan detail keterlibatan SR dalam penyerangan yang mengakibatkan salah satu anak buah Nus Kei, yakni YDR, meninggal dunia.
Ia berujar, kasus SR sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah (diserahkan). Selanjutnya langsung saja (bertanya) ke Polda Metro Jaya, ya," ujar Sabani.
Baca juga: Begini Rekonstruksi Kekejaman Penyerangan Kelompok John Kei yang Tewaskan Anak Buah Nus Kei
Sebelumnya, menurut polisi, John Kei memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk membunuh pamannya, Nus Kei.
Enam anak buah John Kei disebar ke Cengkareng dan 25 orang disebar ke Green Lake City untuk menyerang kelompok Nus Kei.
Semua anak buah John Kei menuju lokasi dengan mengendarai mobil.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan para anak buahnya.
Baca juga: Cerita Dokter Rawat Korban Penganiayaan Kelompok John Kei, Setelah Operasi Langsung Keluar RS
John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Awal mula persoalan
Perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku.
Menurut polisi, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Cerita Saksi Ojol Saat Kelompok John Kei Serang Green Lake City
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.
Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.
"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei, sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.
Dalam adegan rekonstruksi hari ini juga diketahui bahwa Nus Kei dianggap berkhianat.
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya saat rekonstruksi.
"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.