Polisi kemudian menangkap John Kei dan para anak buahnya.
Baca juga: Anak Buah John Kei Bagi Tombak Sebelum Serang Kelompok Nus Kei
John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Belakangan, seorang anak buah John Kei menyerahkan diri ke polisi di Depok. Ia mengaku ikut dalam penyerangan.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Awal mula persoalan
Perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku.
Menurut polisi, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Cerita Saksi Ojol Saat Kelompok John Kei Serang Green Lake City
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.
Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.
"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei, sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.
Dalam adegan rekonstruksi hari ini juga diketahui bahwa Nus Kei dianggap berkhianat.
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya saat rekonstruksi.
"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.