Nus Kei mengaku sedang pergi menjenguk kerabatnya berinisial AR yang terluka akibat serangan anak buah John Kei di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, sesaat sebelum penyerangan di rumah Nus Kei.
Oleh karena itu, anak buah John Kei hanya bertemu istri dan anak-anak Nus Kei saat melakukan penyerangan.
"Saya di rumah, saya abis gym (olahraga), terus masuk ke dalam rumah. Saya baru ambil vitamin dan susu lalu ditelepon adik saya (AR) yang kepotong itu jarinya di sana (Cengkareng). Makanya saya keluar (melihat kondisi AR)," kata Nus Kei.
Baca juga: Menyerahkan Diri ke Polisi di Depok, Anak Buah John Kei Mengaku Takut Serangan Balasan
Nus Kei tak menyangka John Kei nekat menyerang rumahnya. Padahal, keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan.
Kepada polisi, John Kei mengaku menyerang pamannya karena kecewa atas pembagian hasil jual tanah di Maluku.
"Saya enggak berpikir kalau mereka nanti bakal kesini," ungkap Nus Kei.
Berdasarkan rekonstruksi, enam anak buah John Kei disebar ke Cengkareng dan 25 orang disebar ke Green Lake City untuk menyerang kelompok Nus Kei.
Semua anak buah John Kei menuju lokasi dengan mengendarai mobil.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan para anak buahnya.
Baca juga: Begini Rekonstruksi Kekejaman Penyerangan Kelompok John Kei yang Tewaskan Anak Buah Nus Kei
John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Belakangan, seorang anak buah John Kei menyerahkan diri ke polisi di Depok. Ia mengaku ikut dalam penyerangan.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.