DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (48) ditangkap polisi di rumahnya di Cipayung, Depok, Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, pencabulan yang dilakukan oleh AS tidak biasa.
AS diduga mencabuli beberapa klien perempuan yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia buka.
Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban
"Memang perkaranya biasa saja tapi modus operandinya aneh sedikit. Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban," jelas Azis kepada wartawan pada Kamis (25/6/2020).
"Tapi ketika mandi kembang itu, korban yang kebanyakan adalah perempuan, ditawarkan buka baju," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ini telah dilakukan oleh AS sejak Februari 2019 silam.
Azis menyebutkan bahwa AS mengaku memperoleh kemampuan "menyucikan diri" beserta iming-iming lainnya dari orangtua, alias turun-temurun.
Baca juga: Diduga Cabuli Kliennya, Pria di Depok yang Buka Praktik Mandi Kembang Ditangkap
Saat ritus mandi kembang itu dihelat, AS disebut tidak hanya menawarkan kliennya untuk membuka pakaian, melainkan juga menjamah bagian vital mereka.
"Pada saat buka baju, mereka dijamah, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya," klaim Azis.
"Sampai sekarang belum ada data korban yang pernah disetubuhi, tapi kita akan perdalam lagi penyelidikan. Kemungkinam para korban masih merasa malu," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan