Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Mandi Kembang di Depok yang Berujung Dugaan Pencabulan

Kompas.com - 25/06/2020, 12:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (48) ditangkap polisi di rumahnya di Cipayung, Depok, Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, pencabulan yang dilakukan oleh AS tidak biasa.

AS diduga mencabuli beberapa klien perempuan yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia buka.

Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban

"Memang perkaranya biasa saja tapi modus operandinya aneh sedikit. Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban," jelas Azis kepada wartawan pada Kamis (25/6/2020).

"Tapi ketika mandi kembang itu, korban yang kebanyakan adalah perempuan, ditawarkan buka baju," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ini telah dilakukan oleh AS sejak Februari 2019 silam.

Azis menyebutkan bahwa AS mengaku memperoleh kemampuan "menyucikan diri" beserta iming-iming lainnya dari orangtua, alias turun-temurun.

Baca juga: Diduga Cabuli Kliennya, Pria di Depok yang Buka Praktik Mandi Kembang Ditangkap

Saat ritus mandi kembang itu dihelat, AS disebut tidak hanya menawarkan kliennya untuk membuka pakaian, melainkan juga menjamah bagian vital mereka.

"Pada saat buka baju, mereka dijamah, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya," klaim Azis.

"Sampai sekarang belum ada data korban yang pernah disetubuhi, tapi kita akan perdalam lagi penyelidikan. Kemungkinam para korban masih merasa malu," tutur dia.

Para korban akhirnya melaporkan AS ke polisi sebab seluruh ritual tersebut tak membawa efek apa pun kepada mereka.

Para korban menduga, ritual mandi kembang itu hanya kedok dari niat AS untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.

Kepada wartawan, AS menyatakan pembelaan. Ia mengaku tak memaksa para korbannya.

"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS.

"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.

Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.

"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.

"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com