JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mencatat saat ini ada 27 RW zona merah penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Rinciannya, 22 RW merupakan zona merah baru, sedangkan 5 RW lainnya adalah sisa dari 66 RW zona merah sebelumnya.
"Posisi di tanggal 19 Juni, dari 66 RW, hanya tinggal 5 RW yang merah, tetapi ada lagi kasusnya bergeser di RW yang lain. Saat ini ada 27 RW yang rawan," ujar Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari dalam webinar, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ini Daftar 27 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta
Dari jumlah tersebut, RW zona merah paling banyak ada di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yakni 5 RW.
Zona merah di Kelurahan Sunter Jaya, yakni RW 001, 002, 003, 005, dan RW 009.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, laporan kasus baru positif Covid-19 di Sunter Jaya selalu bertambah setiap harinya sejak 17 Juni 2020.
Pada 17 Juni, ada 83 kasus positif Covid-19 di sana.
Jumlah kasus bertambah menjadi 86 kasus pada 18 Juni, bahkan menembus angka 101 kasus pada Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Pemprov DKI: 66 RW Zona Merah Covid-19 Tersisa 5, tapi Ada Tambahan RW Baru
Jumlah kumulatif orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 juga terus bertambah.
Pada 10 Juni, total ada 179 ODP di Sunter Jaya. Sementara pada pekan lalu, 19 Juni, ODP berjumlah 440 orang. Angka ODP terus meningkat hingga totalnya ada 513 orang per Kamis ini.
Sementara itu, angka pasien dalam pengawasan (PDP) di Sunter Jaya cenderung stagnan.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Jakarta Pusat Bertambah 5 RW
Berikut pertumbuhan kasus Covid-19 di Sunter Jaya dalam sepekan terakhir:
Premi menyampaikan, RW zona merah ditentukan berdasarkan laju infeksi (incidence rate/IR) Covid-19 yang disusun Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
RW zona merah adalah RW dengan IR yang tinggi.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di 27 RW zona merah.
"PSBL kami lakukan di lokasi RW zona merah dengan laju IR tinggi dengan tujuan supaya RW ini dibatasi gerak aktivitasnya, juga dengan tujuan bisa menjadi zona kuning, hijau, dan supaya wilayah lain tidak jadi zona merah," kata Premi.
Premi menyampaikan, kegiatan perekonomian warga di RW zona merah belum bisa berjalan, meskipun Pemprov DKI kini menerapkan masa transisi.
"Di RW yang zonanya sudah kuning, hijau, boleh dilakukan aktivitas ekonomi warga, ojek bisa masuk, misalnya, tapi pada zona merah, pengaturan warga keluar masuk lebih ketat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.