Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 25/06/2020, 16:32 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, tidak mengajukan banding usai majelis hakim memutuskan vonis terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Abu Rara, yang menjalani persidangan secara online melalui video conference.

"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara dalam siaran video di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil.

"Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun, terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.

Sebelumnnya, Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Abu Rara 12 tahun penjara.

Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Masrizal, Kamis.

Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Anak Penusuk Wiranto Ikuti Program Deradikalisasi

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," sambung Eko.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee, pada September 2019.

Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di rumah kontrakan, mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.

Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara. Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12), menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.

Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.

Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliah menyerang Wiranto.

Pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliah, kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.

"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.

Abu Rara kemudian menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto pakai pisau kunai.

Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitu pun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com