JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana, istri Abu Rara, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Sementara terdakwa lain, Samsudin alias Abu Basilah, divonis lima tahun penjara.
Sama seperti Abu Rara, keduanya divonis bersalah terkait tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Kamis (25/6/2020).
"Menyatakan terdakwa Fitriana alias Fitria Adriana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara sembilan tahun," kata hakim Masrizal.
"Menyatakan Samsudin alias Jack Sparrow telah terbukti secara sah dan menjatuhkan risalah dalam bentuk pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Samsudin alias Jack Sparrow oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tambah Masrizal.
Baca juga: Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis terhadap Fitri dan Samsudin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Fitri dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin dituntut 7 tahun penjara.
Adapun Abu Rara divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU pidana penjara selama 16 tahun.
Abu Rara langsung menerima vonis tersebut alias tidak akan mengajukan banding.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan Banding
Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme.
Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.
Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.
Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.