Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Wiranto

Kompas.com - 25/06/2020, 19:41 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana, istri Abu Rara, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Sementara terdakwa lain, Samsudin alias Abu Basilah, divonis lima tahun penjara.

Sama seperti Abu Rara, keduanya divonis bersalah terkait tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Kamis (25/6/2020).

"Menyatakan terdakwa Fitriana alias Fitria Adriana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara sembilan tahun," kata hakim Masrizal.

"Menyatakan Samsudin alias Jack Sparrow telah terbukti secara sah dan menjatuhkan risalah dalam bentuk pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Samsudin alias Jack Sparrow oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tambah Masrizal.

Baca juga: Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun Penjara

Vonis terhadap Fitri dan Samsudin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Fitri dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin dituntut 7 tahun penjara.

Adapun Abu Rara divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU pidana penjara selama 16 tahun.

Abu Rara langsung menerima vonis tersebut alias tidak akan mengajukan banding.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan Banding

Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme.

Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee pada September 2019.

Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun

Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di kontrakan mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.

Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara. Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12) menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.

Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Tak Terlibat Terorisme, tapi Penganiayaan

Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.

Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliyah menyerang Wiranto.

Pada Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliyah, kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.

"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.

Abu Rara kemudian menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto pakai pisau kunai.

Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com