JAKARTA, KOMPAS.com - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pria yang menusuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Kabinet Kerja Wiranto divonis bersalah.
Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Masrizal yang memimpin persidangan.
Baca juga: Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis tersebut empat tahun lebih sedikit dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.
Abu Rara menusuk Wiranto di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu. Kala itu Wiranto baru saja meresmikan sebuah gedung di Universitas Mathla'ul Anwar.
Kala itu, Abu Rara bertingkah seperti warga yang ingin bersalaman dengan pejabat. Setelah sangat dekat dengan Wiranto, Abu Rara menusuk perut Menkopolhukam hingga tersungkur.
Abu Rara menusuk Wiranto dengan senjata tajam khas ninja Jepang yakni kunai.
Tak cukup sampai di situ, Fitri Adriana juga menusuk Kapolsek Menes Kompol Daryanto yang coba mengamankan Abu Rara.
Setelah penusukan Wiranto dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Di sana usus mantan Panglima ABRI terpaksa dipotong sepanjang 40 sentimeter akibat luka tusukan.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan Banding
Berhari-hari menjalani pengobatan di RSPAD, Wiranto keluar dari rumah sakit pada tanggal 19 Oktober 2019 silam.
Sebelum kasus tersebut disidangkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa penusuk Wiranto, merupakan anggota kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.
"Dari dua pelaku ini kami sudah bisa mengindentifikasi bahwa pelaku adalah dari kelompok JAD Bekasi," ujar Budi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Ia menambahkan, pelaku yakni Abu Rara, dulunya anggota JAD dari Kediri, Jawa Timur. Ia kemudian pindah ke Bogor.
Setelah cerai dengan istrinya, Abu Rara pindah ke Menes, Pandeglang, Banten.
Baca juga: Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Wiranto