"Karena cerai dengan istri pertama pindah ke Menes. Dan difasilitasi oleh salah satu Abu Syamsudin, dari Menes, untuk tinggal di sana (Menes)," ucap dia.
"Beberapa kegiatan yang bersangkutan memang sudah dideteksikan bahwa saat ini sedang dalam pengembangan untuk menangkapnya," kata dia.
Adapun dalam sidang di PN Jakarta Barat, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap anggota JAD di Bekasi, Abu Zee, pada September 2019.
Baca juga: Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto
Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020)
Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di rumah kontrakan, mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.
Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara.
Baca juga: Polisi Sebut Anak Penusuk Wiranto Ikuti Program Deradikalisasi
Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12), menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.
Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.
Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliah menyerang Wiranto.
Pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliah, kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.
"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.
Tapi dipersidangan, Abu Rara mengklaim bahwa dirinya tak terlibat terorisme. Hal itu disampaikan Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.