JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta telah memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni 2020.
Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah aturan pada masa transisi.
Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu menyatakan, ada 66 RW yang masih berstatus zona merah di Ibu Kota.
Ke-66 RW ditetapkan sebagai zona merah karena tingginya angka kejadian/kasus baru di wilayah tersebut dalam periode waktu tertentu (incidence rate/IR).
Baca juga: Ketika Masih Ada Zona Merah pada Masa PSBB Transisi, 66 RW di Jakarta Jadi Perhatian Khusus...
Sejumlah pelonggaran tidak bisa diberlakukan di 66 RW tersebut.
Anies berujar, Pemprov DKI tetap memberlakukan kebijakan yang ketat di sana demi mengubah 66 RW zona merah menjadi hijau.
"Kami akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang di sana masih memiliki incidence rate yang tinggi," kata Anies saat mengumumkan PSBB transisi, Kamis (4/6/2020).
Kebijakan itu disebut wilayah pemberlakuan ketat (WPK), pengendalian ketat berskala lokal (PKBL), atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Baca juga: Ini Daftar 66 RW di Jakarta yang Masuk Kategori Zona Merah Covid-19
Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, PKBL tahap pertama di 66 RW diberlakukan selama dua pekan, yakni 4-18 Juni 2020.
"Tahap awal itu adalah 4-18 Juni di mana ada 66 RW yang memang kami berlakukan PKBL," ujar Premi dalam webinar yang disiarkan akun YouTube SDGs Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Pemprov DKI secara aktif melacak kasus baru di 66 RW tersebut, merawat dan mengisolasi pasien positif Covid-19 agar tidak menularkan kepada orang lain, hingga memperketat aktivitas warga.
Setelah dua pekan memberlakukan PKBL, kata Premi, zona merah yang semula berjumlah 66 RW tinggal tersisa 5 RW.
"Posisi di tanggal 19 Juni itu dari 66 RW hanya tinggal 5 RW yang merah. Jadi kita punya PR 5 RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning bahkan ataupun hijau," kata dia.
Kelima RW tersebut ada di Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jembatan Besi, Jatipulo, Bidara Cina, dan Kalibata.
Baca juga: Pemprov DKI: 66 RW Zona Merah Covid-19 Tersisa 5, tapi Ada Tambahan RW Baru
Meskipun demikian, ada RW baru yang semula bukan zona merah kini justru berstatus zona merah.
Kepala Subbagian Lembaga Kemasyarakatan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Rizky Anggoro Adhi berujar, zona merah dengan IR yang tinggi berjumlah 22 RW.
"Jadi angkanya bergerak turun dari 66 sisa 5 RW, tapi ada 22 RW rawan baru," ucap Rizky.
Dengan demikian, Pemprov DKI saat ini mencatat ada 27 RW zona merah di Jakarta, terdiri dari 22 RW zona merah yang baru dan 5 RW zona merah yang lama.