Hasilnya, sebanyak 15 orang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Mereka kemudian menjalani swab test. Delapan orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan tujuh orang sisanya masih menanti hasil tes.
Baca juga: 3 Pedagang Pasar Tumpah di RW 001 Sunter Agung Positif Covid-19
Klaster ketiga ada di RW 005. Penularan bermula dari salah seorang pengemudi taksi online yang cukup aktif berkeliling mencari nafkah.
Saat mengikuti rapid dan swab test, ia dinyatakan positif Covid-19. Kemudian dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pria tersebut menularkan ke empat orang lainnya.
"Di RW 009 (klaster keempat) itu terkena penularan di salah satu pasar di Jakarta Pusat. Dia itu sempat berkunjung membeli sayur di sana," ucap Syahroni.
Hasil penelusuran, wanita berusia 29 tahun itu setidaknya telah menularkan ke lima orang lainnya.
Premi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PKBL atau PSBL di 27 RW zona merah sejak 19 Juni.
PBKL diberlakukan selama dua pekan.
"PSBL kami lakukan di lokasi RW zona merah dengan laju IR tinggi dengan tujuan supaya RW ini dibatasi gerak aktivitasnya, juga dengan tujuan bisa menjadi zona kuning, hijau, dan supaya wilayah lain tidak jadi zona merah," kata Premi.
Premi menyampaikan, kegiatan perekonomian warga di RW zona merah belum bisa berjalan, meskipun Pemprov DKI kini menerapkan masa transisi.
"Di RW yang zonanya sudah kuning, hijau, boleh dilakukan aktivitas ekonomi warga, ojek bisa masuk, misalnya, tapi pada zona merah, pengaturan warga keluar masuk lebih ketat," ucapnya.
Baca juga: Jakarta Terapkan Pembatasan Lokal di 27 RW Zona Merah Covid-19
Sekretaris Kecamatan Tambora Andre Ravnic menyampaikan, ada sejumlah langkah yang diberlakukan di tiga RW zona merah di Tambora.
Pertama, pasien positif Covid-19 langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan sesegera mungkin.
"Untuk RW yang masuk WPK, Gugus Covid-19 RW, kelurahan, dan kecamatan memberlakukan satu akses pintu keluar masuk di WPK tersebut," kata Andre, kemarin.
Warga yang keluar masuk wilayah tersebut diawasi. Warga luar yang datang ke RW zona merah harus mendapatkan izin dari ketua RT setempat.
Langkah lain yang dilakukan adalah memaksimalkan penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, menyemprot disinfektan secara rutin setiap harinya, dan mewajibkan warga setempat memakai masker.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nursita Sari, Jimmy Ramadhan Azhari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.