JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta telah memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni 2020.
Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah aturan pada masa transisi.
Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu menyatakan, ada 66 RW yang masih berstatus zona merah di Ibu Kota.
Ke-66 RW ditetapkan sebagai zona merah karena tingginya angka kejadian/kasus baru di wilayah tersebut dalam periode waktu tertentu (incidence rate/IR).
Baca juga: Ketika Masih Ada Zona Merah pada Masa PSBB Transisi, 66 RW di Jakarta Jadi Perhatian Khusus...
Sejumlah pelonggaran tidak bisa diberlakukan di 66 RW tersebut.
Anies berujar, Pemprov DKI tetap memberlakukan kebijakan yang ketat di sana demi mengubah 66 RW zona merah menjadi hijau.
"Kami akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang di sana masih memiliki incidence rate yang tinggi," kata Anies saat mengumumkan PSBB transisi, Kamis (4/6/2020).
Kebijakan itu disebut wilayah pemberlakuan ketat (WPK), pengendalian ketat berskala lokal (PKBL), atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Baca juga: Ini Daftar 66 RW di Jakarta yang Masuk Kategori Zona Merah Covid-19
Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, PKBL tahap pertama di 66 RW diberlakukan selama dua pekan, yakni 4-18 Juni 2020.
"Tahap awal itu adalah 4-18 Juni di mana ada 66 RW yang memang kami berlakukan PKBL," ujar Premi dalam webinar yang disiarkan akun YouTube SDGs Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Pemprov DKI secara aktif melacak kasus baru di 66 RW tersebut, merawat dan mengisolasi pasien positif Covid-19 agar tidak menularkan kepada orang lain, hingga memperketat aktivitas warga.
Setelah dua pekan memberlakukan PKBL, kata Premi, zona merah yang semula berjumlah 66 RW tinggal tersisa 5 RW.
"Posisi di tanggal 19 Juni itu dari 66 RW hanya tinggal 5 RW yang merah. Jadi kita punya PR 5 RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning bahkan ataupun hijau," kata dia.
Kelima RW tersebut ada di Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jembatan Besi, Jatipulo, Bidara Cina, dan Kalibata.
Baca juga: Pemprov DKI: 66 RW Zona Merah Covid-19 Tersisa 5, tapi Ada Tambahan RW Baru
Meskipun demikian, ada RW baru yang semula bukan zona merah kini justru berstatus zona merah.
Kepala Subbagian Lembaga Kemasyarakatan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Rizky Anggoro Adhi berujar, zona merah dengan IR yang tinggi berjumlah 22 RW.
"Jadi angkanya bergerak turun dari 66 sisa 5 RW, tapi ada 22 RW rawan baru," ucap Rizky.
Dengan demikian, Pemprov DKI saat ini mencatat ada 27 RW zona merah di Jakarta, terdiri dari 22 RW zona merah yang baru dan 5 RW zona merah yang lama.
Premi menyampaikan, Pemprov DKI memberlakukan PKBL atau PSBL tahap kedua di 27 RW tersebut.
"Ada lagi kasusnya bergeser di RW yang lain. Jadi di PSBL tahap kedua yang kami langsungkan pada 19 Juni-2 Juli, ada 27 RW," tuturnya.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kini Ada 27 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta
Berikut daftar 27 RW zona merah di Jakarta saat ini, terdiri dari 5 RW zona merah lama dan 22 RW zona merah baru.
Data 5 RW zona merah lama:
Baca juga: Ini Daftar 27 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta
Sementara itu, daftar 22 RW zona merah baru rinciannya:
Dari 27 RW zona merah di Jakarta, wilayah dengan zona merah paling banyak ada di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yakni 5 RW.
Zona merah di Kelurahan Sunter Jaya, yakni RW 001, 002, 003, 005, dan RW 009.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, laporan kasus baru positif Covid-19 di Sunter Jaya selalu bertambah setiap harinya sejak 17 Juni 2020.
Pada 17 Juni, ada 83 kasus positif Covid-19 di sana.
Jumlah kasus bertambah menjadi 86 kasus pada 18 Juni, bahkan menembus angka 101 kasus pada Rabu (24/6/2020).
Per Kamis kemarin, ada 105 kasus positif Covid-19 di Sunter Jaya.
Baca juga: Ada 27 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta, Terbanyak di Sunter Jaya
Lurah Sunter Jaya Syahroni mengagakan, ada empat klaster utama yang menyebabkan lonjakan kasus positif di sana.
Klaster pertama terjadi di RW 001. Klaster ini muncul dari salah satu warga yang tak mematuhi protokol Covid-19.
Warga tersebut menularkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) kepada anggota keluarganya.
Setelah diadakan rapid dan swab test di lingkungan tersebut, sebanyak tujuh orang anggota keluarga dia dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: RW Zona Merah Terbanyak di Sunter Jaya, Lurah Sebut Ada 4 Klaster Penyebaran Covid-19
Klaster kedua muncul di RW 002 dengan pasien positif Covid-19 terbanyak di Sunter Jaya.
"Mulanya dari salah satu warga usia 69 tahun. Dia orang yang aktif pengajian tabligh dan selalu mengikuti kegiatan keagamaan tanpa mengindahkan protokol kesehatan," kata Syahroni, kemarin.
Mendapat informasi tersebut, aparat Kelurahan Sunter Jaya melakukan rapid dan swab test di sana.
Hasilnya, sebanyak 15 orang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Mereka kemudian menjalani swab test. Delapan orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan tujuh orang sisanya masih menanti hasil tes.
Baca juga: 3 Pedagang Pasar Tumpah di RW 001 Sunter Agung Positif Covid-19
Klaster ketiga ada di RW 005. Penularan bermula dari salah seorang pengemudi taksi online yang cukup aktif berkeliling mencari nafkah.
Saat mengikuti rapid dan swab test, ia dinyatakan positif Covid-19. Kemudian dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pria tersebut menularkan ke empat orang lainnya.
"Di RW 009 (klaster keempat) itu terkena penularan di salah satu pasar di Jakarta Pusat. Dia itu sempat berkunjung membeli sayur di sana," ucap Syahroni.
Hasil penelusuran, wanita berusia 29 tahun itu setidaknya telah menularkan ke lima orang lainnya.
Premi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PKBL atau PSBL di 27 RW zona merah sejak 19 Juni.
PBKL diberlakukan selama dua pekan.
"PSBL kami lakukan di lokasi RW zona merah dengan laju IR tinggi dengan tujuan supaya RW ini dibatasi gerak aktivitasnya, juga dengan tujuan bisa menjadi zona kuning, hijau, dan supaya wilayah lain tidak jadi zona merah," kata Premi.
Premi menyampaikan, kegiatan perekonomian warga di RW zona merah belum bisa berjalan, meskipun Pemprov DKI kini menerapkan masa transisi.
"Di RW yang zonanya sudah kuning, hijau, boleh dilakukan aktivitas ekonomi warga, ojek bisa masuk, misalnya, tapi pada zona merah, pengaturan warga keluar masuk lebih ketat," ucapnya.
Baca juga: Jakarta Terapkan Pembatasan Lokal di 27 RW Zona Merah Covid-19
Sekretaris Kecamatan Tambora Andre Ravnic menyampaikan, ada sejumlah langkah yang diberlakukan di tiga RW zona merah di Tambora.
Pertama, pasien positif Covid-19 langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan sesegera mungkin.
"Untuk RW yang masuk WPK, Gugus Covid-19 RW, kelurahan, dan kecamatan memberlakukan satu akses pintu keluar masuk di WPK tersebut," kata Andre, kemarin.
Warga yang keluar masuk wilayah tersebut diawasi. Warga luar yang datang ke RW zona merah harus mendapatkan izin dari ketua RT setempat.
Langkah lain yang dilakukan adalah memaksimalkan penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, menyemprot disinfektan secara rutin setiap harinya, dan mewajibkan warga setempat memakai masker.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nursita Sari, Jimmy Ramadhan Azhari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.