JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukan Wiranto.
"Majelis Hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Adapun kompensasi yang harus diterima Wiranto sebesar Rp 37 juta yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.
Selain Wiranto, Fuad Syauqi selaku pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar juga akan diberikan kompensasi sebesar Rp 28,2 juta.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Sosok Abu Rara dan Motifnya Menusuk Wiranto
"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut, perhitungan kompensasi LPSK atas nama H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157," kata Masrizal.
Dibacakan Masrizal, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ucap Masrizal.
Dalam persidangan vonis hari ini, ketiga terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana dan Syamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow kompak tak mengajukan banding.
Baca juga: Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Wiranto
Ketiganya yang menjalani vonis hari ini menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan