Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Dikabulkan Hakim, Wiranto Akan Dapat Rp 37 Juta karena Jadi Korban Penusukan

Kompas.com - 26/06/2020, 07:48 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukan Wiranto.

"Majelis Hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Adapun kompensasi yang harus diterima Wiranto sebesar Rp 37 juta yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.

Selain Wiranto, Fuad Syauqi selaku pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar juga akan diberikan kompensasi sebesar Rp 28,2 juta.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Sosok Abu Rara dan Motifnya Menusuk Wiranto

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut, perhitungan kompensasi LPSK atas nama H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157," kata Masrizal.

Dibacakan Masrizal, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ucap Masrizal.

Dalam persidangan vonis hari ini, ketiga terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana dan Syamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow kompak tak mengajukan banding.

Baca juga: Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Wiranto

Ketiganya yang menjalani vonis hari ini menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk Abu Rara yang menjadi eksekutor penusukan Wiranto divonis 12 tahun penjara atau lebih rendah empat tahun dari tuntutan JPU.

Kemudian, Fitri Diana yang merupakan istri Abu Rara, dimana saat kejadian dia menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara.

Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. (ELGA HIKARI PUTRA)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kompensasi Dikabulkan, Wiranto Akan Terima Rp 37 Juta".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com