Salah satunya, disampaikan langsung oleh Abu Rara, yang menjalani persidangan secara online melalui video conference.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan Banding
"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara dalam siaran video di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis kemarin.
Selain diterima para terdakwa, Kuasa Hukum Abu Rara Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil.
"Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun, terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.
"Sebenarnya ada, tapi karena pihak klien kami Abu Rara, Fitria dan Samsudin menerima (putusan)," sambung Kamsi.
Seperti diketahui, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee, pada September 2019.
Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Tak Terlibat Terorisme, tapi Penganiayaan
Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di rumah kontrakan, mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.
Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara. Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12), menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.
Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.
Baca juga: Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun Penjara
Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliah menyerang Wiranto.
Pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliah, kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.
"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.
Abu Rara kemudian menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto pakai pisau kunai.
Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.
Begitu pun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.