Namun, sang adik terlempar dari daftar calon siswa dan tidak lolos karena usianya lebih muda dari calon siswa yang lain.
"Pilih sekolah yang masih satu kelurahan, tapi tetap kalah sama yang umurnya tua. Bertahan cuma sampai siang, mental lagi di semua sekolah. Umur adik saya 15 tahun 4 bulan, tetapi sekarang zonasi umur terendahnya 15 tahun 7 bulan," kata Savira, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Baca juga: Wali Murid Ungkap Kesedihan Anak Tidak Lolos PPDB Jakarta karena Usia Lebih Muda
Kondisi serupa dikeluhkan Astuti (33), warga Kelurahan Srengseng Sawah.
Dia mendaftarkan anaknya yang baru lulus SD ke tiga SMP negeri melalui jalur zonasi.
Namun, Astuti harus menerima hasil yang mengecewakan karena sang anak langsung tergeser dari daftar penerima calon siswa baru di sekolah yang dipilih.
Anaknya yang baru berumur 12 tahun lebih enam bulan harus tergeser oleh calon peserta didik lain yang berusia lebih tua.
Menurut dia, pendaftar jalur zonasi di sekolah-sekolah yang dipilih untuk anaknya berusia di atas 12 tahun 10 bulan hingga 13 tahun ke atas.
"Sudah pilih tiga sekolah hasilnya mengecewakan. Karena anak saya kan lumayan baguslah nilainya, tetapi langsung terlempar namanya," kata Astuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.