JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah aduan terkait keluhan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
"Dari DKI Jakarta soal usia ada delapan pengaduan per Rabu lalu, dan hari ini masuk puluhan pengaduan," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Retno belum dapat merinci berapa jumlah laporan terkait PPDB DKI yang diterima KPAI sampai Jumat ini.
Namun, dia menyebut bahwa sebagian besar laporan tersebut mengenai sistem seleksi PPDB berdasarkan usia yang dikeluhan para orangtua.
"Dari tadi malam masuk banyak pengaduan sampai tadi pagi soal usia (PPDB) dari DKI Jakarta. Saya baru bisa update data semalam dan hari ini jam 17.00 nanti," ujar dia.
Baca juga: Wali Murid Ungkap Kesedihan Anak Tidak Lolos PPDB Jakarta karena Usia Lebih Muda
Retno mengatakan, ada beberapa pengaduan yang berasal dari kawasan padat penduduk seperti wilayah Cipinang Muara.
Salah satunya adalah warga yang melaporkan bahwa anaknya tidak diterima semua Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menjadi zonasinya karena faktor usia.
"Anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia," ungkapnya.
Menurut Retno, saat ini KPAI sudah merespons laporan tersebut dengan mengusulkan penambahan kursi per kelas di setiap sekolah.
Setidaknya, ada penambahan dua kursi di setiap kelas agar kapasitas penerimaan siswa di sekolah negeri wilayah tersebut bisa bertambah.
"Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta tadi (Jumat) pagi," kata Retno.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Diprotes Orangtua, Ini Saran Anggota DPRD untuk Disdik DKI
Sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai kritik.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya mengatakan, penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah.
Baca juga: PPDB Berdasarkan Usia, Pemprov DKI Diharapkan Lebih Fleksibel