Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2020, 17:12 WIB


DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap HT, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas dugaan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus ini masuk ke dalam wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kapolres Azis Andriansyah menyampaikan, seperti kasus pemerkosaan lainnya, pencabulan oleh HT terhadap putri sulungnya itu dilakukan dengan paksaan.

"Ini pengakuan dari pelaku. Ia frustrasi ditinggal cerai oleh istrinya, sudah bertahun-tahun," kata Azis kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Terungkapnya Kasus Pencabulan Bermodus Ritual Mandi Kembang di Depok dan Pembelaan Pelaku

"Kemudian karena dia sehari-hari hidup dengan putri pertamanya berusia 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Azis berujar bahwa HT mengaku kepada polisi telah memerkosa anaknya sekitar 5 kali.

Peristiwa pertama sudah cukup lama, yakni pada 2018 lalu, dengan perkosaan terakhir terjadi pada suatu siang, 5 Februari 2020 lalu di rumah kontrakannya.

Setelah 5 kali diperkosa dan kerap diancam, korban memberanikan diri melapor pada pamannya, yang kemudian meneruskan laporan itu ke kepolisian.

"Awalnya dengan ancaman kata-kata, ancaman kekerasan," kata Azis.

Baca juga: Munculnya Kasus Pencabulan Anak Jadi Momentum Berbenah Diri bagi Gereja Herkulanus Depok

Saat ini, HT ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok. Azis mengatakan, HT terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena anak tersebut di bawah naungannya.

"Jadi kalau ada tanggung jawab naungan dari seseorang, tetapi seseorang itu ternyata justru sebagai ancaman bagi anak, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi," jelas Azis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun 'Mengalah'

Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun "Mengalah"

Megapolitan
Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Megapolitan
Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Megapolitan
Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

Megapolitan
Mal Lippo Ekalokasari Bogor Kebakaran, Damkar: Sumber Api dari Gudang Berkas

Mal Lippo Ekalokasari Bogor Kebakaran, Damkar: Sumber Api dari Gudang Berkas

Megapolitan
Warung Mi Ayam dan Warkop Habis Terbakar di Kwitang, Satu Pegawai Terluka

Warung Mi Ayam dan Warkop Habis Terbakar di Kwitang, Satu Pegawai Terluka

Megapolitan
Area Sekolah Sumbang Kemacetan di Condet karena Banyak Antar-Jemput dengan Mobil

Area Sekolah Sumbang Kemacetan di Condet karena Banyak Antar-Jemput dengan Mobil

Megapolitan
Jalur Transjakarta Mendadak Alih Fungsi Imbas Ribuan Nakes Demo di Depan DPR

Jalur Transjakarta Mendadak Alih Fungsi Imbas Ribuan Nakes Demo di Depan DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Perketat Izin Pemasok Hewan Kurban ke Jakarta

Pemprov DKI Perketat Izin Pemasok Hewan Kurban ke Jakarta

Megapolitan
Dinas KPKP DKI: 78 Pemasok Hewan Kurban Minta Izin Buat Distribusi ke Pedagang

Dinas KPKP DKI: 78 Pemasok Hewan Kurban Minta Izin Buat Distribusi ke Pedagang

Megapolitan
Ratusan Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Ragunan, Pengendara: Enggak Mau Menyumbang Banyak Polusi

Ratusan Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Ragunan, Pengendara: Enggak Mau Menyumbang Banyak Polusi

Megapolitan
Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora

Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora

Megapolitan
Jukir Dekat GIS Pusing Tiap Hari Macet: Yang Kerja, yang Antar Anak, Enggak Ada yang Mau Ngalah

Jukir Dekat GIS Pusing Tiap Hari Macet: Yang Kerja, yang Antar Anak, Enggak Ada yang Mau Ngalah

Megapolitan
Tawuran Pecah Dini Hari di Pasar Cakung, Pelaku Kocar-kacir Saat Polisi Datang

Tawuran Pecah Dini Hari di Pasar Cakung, Pelaku Kocar-kacir Saat Polisi Datang

Megapolitan
Jelang Idul Adha 2023, Dinas KPKP DKI Waspadai 3 Penyakit Hewan Kurban

Jelang Idul Adha 2023, Dinas KPKP DKI Waspadai 3 Penyakit Hewan Kurban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com