JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca Soengkono mengatakan, sejauh ini ada 142 warganya yang pulang dari kampung halaman tanpa memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).
Mayoritas mereka datang dari kampung halaman yang ada di Pulau Jawa. Tanpa adanya SIKM berarti mereka melanggar peraturan pemerintah.
Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya
Aturan tersebut, mengharuskan warga memiliki SIKM jika ingin keluar masuk wilayah Ibu Kota.
"Sampai sejauh ini ada 142 jiwa. Ini data terakhir ya. Masih ada kemungkinan bertambah," kata Bayu saat dikonfirmasi, Jumat, (26/6/2020).
Karena tidak memiliki SIKM, otomatis mereka harus mengikuti karantina mandiri atau tes kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan terkena Covid-19.
Mayoritas dari mereka pun memilih karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
"Yang tes swab cuma satu, dua orang rapid test," ucap Bayu.
Baca juga: Periksa SIKM Jadi Tugas Baru Ketua RT di Bekasi, Begini Kendalanya
Dia memastikan, setiap warga yang datang dari kampung halaman tanpa membawa SIKM akan diwajibkan karantina mandiri.
"Harus tetap berlaku SIKM karena peraturannya belum dicabut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.