Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Muncikari di Koja Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial

Kompas.com - 27/06/2020, 15:58 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan ketiga muncikari yang diamankan atas nama  Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi menjajakkan PSK di bawah umur lewat media sosial.

Mereka menawarkan pada gadis belia tersebut lewat aplikasi Mi Chat kepada pada lelaki hidung belang. Hal tersebut dikatakan Cahyo pada Sabtu, (27/6/2020).

"Dengan cara modus melalui program Mi Chat aplikasi," kata Cahyo.

Lebih lanjut, para PSK di bawah umur ini nantinya tidak bertransaksi langsung dengan lelaki hidung belang melainkan sang mucikari.

Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Tiga Muncikari Ditangkap di Koja

"Jadi Mami yang menentukan, jadi si korban ini tuh dnggak tahu transaksi sama siapa, tahunya setelah si pelanggan datang, dipertemukan," kata dia.

Mereka pun menyediakan rumah kos-kosan sebagai tempat melakukan hubungan intim dengan anak-anak tersebut.

Kronologi penangkapan

Sebelumnya,  penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK dibawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai muncikari. Mereka pun ditangankap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 Sekali Kencan Dibongkar, Muncikari Ditangkap

Tidak hanya itu, polisi juga mendapat tujuh orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.

"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ujar Cahyo.

Ketika ditampung, pelaku mulai menjajakan para anak di bawah umur ini lewat media sosial.

Atas perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kami kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tutup Cahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com