Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja yang Dijadikan PSK di Koja, Diberi Upah Rp 50.000-Rp 100.000

Kompas.com - 27/06/2020, 19:13 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan tiga muncikari yakni Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi menerima sebagian besar uang, hasil memperkerjakan remaja di bawah umur kepada pria hidung belang.

Cahyo mengatakan setiap perempuan di bawah umur yang mereka jajakan kepada pria hidung belang dihargai sebesar Rp.300.000 - Rp. 400.000.

Sang mucikarimenerima imbalan Rp 200.000-Rp 300.000 per pelanggan.

"Kalau korbanya hanya mendapat Rp 50.000 - Rp 100.000," kata Cahyo saat dikonfirmasi.

Baca juga: Muncikari di Koja Rekrut Remaja Jadi PSK dengan Janji Kerja di Restoran

Tidak hanya itu, korban dijual lewat lewat media sosial oleh para muncikari itu. 

"Jadi mami yang menentukan, jadi si korban ini tuh nggak tahu transaksi sama siapa, tahunya setelah si pelanggan datang, dipertemukan," kata dia.

Mereka pun menyediakan rumah kos-kosan sebagai tempat melakukan hubungan intim dengan anak - anak tersebut.

Kronologi penangkapan

Sebelumnya,  penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK dibawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai mucikari. Mereka pun ditangankap di rumah  kost di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Tiga Muncikari di Koja Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial

Tidak hanya itu, polisi juga mendapat tujuh orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.

"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," jelas Cahyo.

Atas perbuatannya, ketiga mucikari dikenakan pasal UU  TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tutup Cahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com