JAKARTA, KOMPAS.com - Para orangtua siswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Dari pantauan Kompas.com pada pukul 10.00 WIB, para peserta demo mulai berkumpul di depan pintu masuk barat Gedung Kemendikbud di Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam aksi tersebut, para orangtua murid memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang seleksi penerimaannya berdasarkan usia.
Beberapa dari peserta bahkan menggunakan atribut sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua lebih diuntungkan dalam PPDB tahun ini.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi DKI Diumumkan, Tujuh Siswa Berusia 20 Tahun Diterima di SMA
Salah seorang koordinator demonstrasi PPDB, Agung, mengatakan bahwa seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa-siswi yang berusia lebih muda.
"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," ujarnya Senin di depan Gedung Kemendikbud, Senin (29/6/2020).
Hingga saat ini, para peserta demontrasi masih berkumpul dan berorasi di depan Gedung Kemendikbud.
Sementara itu, sebanyak 12 orang perwakilan peserta demonstrasi sudah diterima pihak Kemendikbud untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasinya terkait pelaksanaan PPDB DKI Jakarta.
Baca juga: Orangtua Murid Ini Emosi, Anaknya Gagal Masuk Sekolah Lewat PPDB karena Terlalu Muda
Untuk itu, mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.
"Ulang PPDB dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak," ungkapnya.
Sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai kritik.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Baca juga: Protes soal PPDB di Hadapan Kadisdik DKI: Bohong, Enggak Diperhitungkan Jarak Saat Seleksi
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya mengatakan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah.
Pihaknya tak akan mengubah aturan, meski sebelumnya diprotes orangtua calon siswa karena jalur zonasi dinilai memprioritaskan usia dibanding jarak.
Ia menyebutkan, PPDB baru akan dievaluasi setelah proses penerimaan tahun ini selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.