JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Manuara Siahaan mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar.
Menurut dia, keputusan Anies ini melanggar janji kampanyenya sendiri soal menghentikan reklamasi di Ibu Kota.
"Iya itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Beri Izin Reklamasi untuk Ancol, Anies Dikritik Langgar Janjinya Sendiri
Ia menilai Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada masyarakat.
"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntable," tuturnya.
Anggota Komisi B ini menuturkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi.
Hal ini lantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini pun belum disahkan.
"Dasar hukumnya belum ada. Iya dong, itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang. Kami sudah agak sedikit keras ya pergub enggak boleh mengalahkan perda. Kami akan menginventarisir semua pergub yang bertentangan dengan perda. Ini Biro Hukum juga enggak mau publish pergub-pergub itu. Harusnya dia kasih tau," jelasnya.
Baca juga: Diizinkan Reklamasi Ancol, Pengelola Wajib Keruk Sungai hingga Sediakan RTH
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan