Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Hasil Tes Rapid dan PCR Diperpanjang, Penumpang Pesawat Diprediksi Naik

Kompas.com - 29/06/2020, 13:36 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II sebagai pengelola 19 bandara di Indonesia menyambut baik perubahan peraturan pemerintah terkait perpanjangan masa berlaku hasil tes Covid-19.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, dengan adanya aturan baru masa berlaku tersebut, pengguna jasa transportasi umum khususnya pesawat terbang bisa lebih leluasa.

"Ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Awaluddin mengatakan, dengan aturan baru tersebut Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan bisa lebih meningkat.

Baca juga: Hasil Rapid Test untuk Syarat Perjalanan Kini Berlaku 14 Hari

Dia mengatakan, dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, diperkirakan peningkatan jumlah penumpang terjadi pada Juli 2020.

"Kami prediksi jumlah penumpang di 19 Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada Juli 2020 dapat meningkat berkisar 20-25 persen dibandingkan Juni 2020," kata dia.

Adapun pada Juni 2020, lalu lintas pesawat di 19 bandara perseroan sebanyak 500-550 pergerakan per hari dan jumlah penumpang mencapai 25.000 sampai dengan 30.000 penumpang per hari.

Sebagai informasi, dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari.

Baca juga: Penumpang Garuda dari Bandara Soetta-Sorong Positif Covid-19, Bagaimana Bisa Lolos?

Tidak hanya rapid test, hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.

"Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu.

Dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 dijelaskan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test berbeda-beda.

Untuk surat keterangan uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari, sedangkan untuk rapid test hanya berlaku selama 3 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com