TANGERANG, KOMPAS.com - Kota Tangerang menjadi wilayah yang mengikuti perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 tentang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020) kemarin tersebut memuat enam keputusan.
Pertama menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Lakukan Evaluasi Malam Ini, Pemkot Tangsel Akan Putuskan Status PSBB Senin Besok
Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai hari ini 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.
"Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," tulis SK tersebut.
Ketiga, mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca juga: Tangsel Perpanjang PSBB dan Terapkan PSBL hingga 12 Juli 2020
Keempat, waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.
Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point juga dilimpahkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.
"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.