JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pengembang proyek reklamasi kawasan Ancol untuk membangun 4.000 unit rusun nelayan.
Hal ini untuk menanggapi keputusan Anies yang menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar.
Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020, diatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang seperti menyediakan utilitas hingga membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga: Anies Izinkan Reklamasi di Ancol, Politisi PDI-P: Langgar Janji Kampanye, Ini Menyangkut Moral
Selain itu, pengembang juga wajib menyerahkan 5 persen atau sekitar 6 hektar lahan dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektar dan 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
"Wilayah Jakarta Utara masih terdapat ribuan warga Jakarta yang hidup di rumah tidak layak dan lingkungan yang tidak sehat. Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik apabila lahan 6 hektar tersebut digunakan untuk membangun permukiman nelayan," ucap Justin saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
Menurut dia, kawasan permukiman nelayan tersebut bisa berupa komplek terpadu yang di dalamnya terdapat unit rusun, pasar, sekolah, dan puskesmas.
"Agar penggunaan lahan lebih efisien, maka permukiman tersebut sebaiknya berupa rumah susun (rusun). Kami perkirakan, di lahan 6 hektar bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun. Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi," kata dia.
Baca juga: Beri Izin Reklamasi untuk Ancol, Anies Dikritik Langgar Janjinya Sendiri
Agar tidak membebani APBD, lanjut Justin, Anies dapat memerintahkan agar pihak pengembang menyisihkan keuntungannya untuk membangun rusun nelayan.
Caranya, Anies bisa memanfaatkan klausul "kontribusi tambahan" yang terdapat di dalam Kepgub 237 Tahun 2020 diktum keempat huruf b angka 3 yang berbunyi "Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur".
"Penggunaan klausul kontribusi tambahan merupakan diskresi gubernur. Kasarnya, suka-suka gubernur mau dipake untuk apa. Oleh karena itu, urusannya sederhana karena hanya butuh political will. Jika gubernur mau, maka akan terwujud rusun untuk nelayan. Tapi kalau gubernur tidak ada niat membantu rakyat, maka akan ada banyak alasan," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.