JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didesak oleh orangtua murid untuk membatalkan atau mengulang semua tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan dalam audiensi antara para orangtua murid dengan perwakilan Kemendikbud siang ini.
Ketua koordinator aksi tersebut, Ratu menjelaskan, ada opsi yang ditekankan dalam audiensi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kemendikbud Sutanto.
"Yang kami tuntut, kami ajukan (adalah) PPDB DKI diulang, atau dibatalkan yang sekarang sedang berlangsung ini," ujarnya ketika ditemui wartawan, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Protes PPDB Jakarta, Para Orangtua Demo Pakai Seragam Sekolah di Gedung Kemendikbud
Menurut Ratu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada Kemendikbud untuk mengumumkan keputusan pembatalan ataupun pengulangan PPDB DKI.
"Jadi dari beberapa tahapan ini banyak sekali permasalahan. Terakhir zonasi, jadi sebelum tanggal 1 Juli itu sudah harus diumumkan. Karena itukan mulai tahapan baru (Prestasi)," kata dia.
Tuntutan serupa juga disampaikan oleh Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, permintaan untuk membatalkan atau mengulang PPDB DKI berdasarkan pada dua hal.
Pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait quota zonasi.
"Seharusnya DKI memberikan kuota 50 persen kuota, tetapi dikurangin menjadi 40 persen," ungkapnya.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi DKI Diumumkan, Tujuh Siswa Berusia 20 Tahun Diterima di SMA
Kemudian, Dinas Pendidikan DKI juga melanggar petunjuk teknis (juknis) terkait jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah dan justru mengedepankan seleksi usia.
"Melanggar aturan sendiri. Juknis harus mengikuti zonasi, tapi di DKI langsung ke usia. Jadi dua itu yang dilanggar dan akhirnya dari pertimbangan kami minta dibatalkan," kata Arist.
Saat ini, lanjut dia, tuntutan KPAI dan para orang tua sudah disampaikan kepada perwakilan Kemendikbud untuk nantinya diputuskan sebelum 1 Juli 2020.
"Karena tadi beliau bukan pengambil keputusan tadi cuma disampaikan. Berjanji 1-2 hari akan diumumkan kepada publik terkait pembatalan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai kritik.
Baca juga: Usai Audiensi, Massa Aksi Protes PPDB DKI di Kemendikbud Membubarkan Diri
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Para orangtua siswa pun melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Dalam aksi tersebut, para orangtua murid memprotes sistem PPDB DKI Jakarta yang seleksinya penerimaannya berdasarkan usia karena tidak adil.
Mereka mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.